Pendidikan adalah
pondasi utama suatu negara, dimana kualitas sumber daya manusia suatu negara
dapat dilihat dari hasil output dari sistem pendidikan negara tersebut. Jadi sudah sepantasnya suatu negara harus
menjamin seluruh rakyatnya mendapatkan pendidikan yang layak. Dan suatu negara harus memastikan bahwa
seluruh lapisan masyarakat mendapatkan haknya dalam mengenyam pendidikan tanpa
adanya diskriminasi bagi orang-orang yang kurang mampu. Begitulah konsep ideal
pendidikan di suatu negara.
Di Indonesia sendiri
konsep pendidikan ideal seperti yang tadi saya sebutkan sudah ada. Hal ini
jelas terlihat pada pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “ikut mencerdaskan
kehidupan bangsa”. Sebagaimana yang kita ketahui pembukaan UUD 1945 dan
pancasila adalah dasar negara Indonesia, jadi setiap keputusan pemerintah harus
berlandaskan pembukaan UUD 1945 dan pancasila itu sendiri. Seperti yang sudah
saya sebutkan sebelumnya, bahwa tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini artinya pemerintah
Indonesia harus ikut serta dalam proses penyelenggaraan pendidikan di Indonesia
itu sendiri.
Seperti itulah
konsepnya, namun saat kita berbicara pada ranah pengaplikasiannya, pendidikan
di Indonesia bisa dikatakan sangat memperhatinkan. Pada prakteknya system pendidikan
di Indonesia hanya di khususkan untuk segelintir orang saja. Hanya orang-orang
kaya yang mampu membeli pendidikanlah yang bisa mengenyam bangku sekolah. Sedangkan
orang-orang yang kurang dalam kondisi keuangan hanya dapat mengaharapkan
kemurahan hati para pemberi beasiswa, itupun mereka harus bersaing untuk
mendapatkan beasiswa tersebut. Kalau begitu bagaimana nasib mereka yang hidup
dalam kekurangan dan tidak dapat bersaing mendapatkan beasiswa, apakah mereka
tidak pantas untuk mengenyam pendidikan? Bukannya seluruh rakyat Indonesia mempunyai
hak yang sama dalam memperoleh pendidikan?
Keadaan yang
telah saya sebutkan di atas, di perparah dengan akan di sahkannya RUU-PT
(rancangan undang-undang perguruan tinggi). Secara garis besar RUU-PT berisi
tentang komersialisasi pendidikan, dimana nantinya proses penyelenggaraan
pendidikan di Indonesia akan di serahkan pada sektor swasta atau dengan kata
lain akan di swastanisasikan. Yang artinya universitas-universitas di Indonesia
kedepannya akan memiliki otonomi sendiri dan akan berubah menjadi instansi yang
berorientasi pada laba atau terfokuskan hanya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Bagaimana
jadinya nanti ketika pendidikan telah di perjualbelikan, ketika pendidikan
malah di jadikan komoditas dagang? Maka hanya orang-orang yang ‘berduit’ lah
yang dapat memperoleh pendidikan. Dan hanya 20% dari total keseluruhan rakyat Indonesia
yang merupakan orang-orang yang ‘berduit’. Akan dikemanakan nasib pendidikan
rakyat miskin lainnya??
Selain itu, RUU-PT
ini merupakan turunan dari UU BHP yang telah sempat di berlakukan di berbagai
universitas di Indonesia, dan hasilnya UU BHP tersebut di cap gagal dan telah
dihapuskan. Nah kalau UU pendahulunya saja telah dicap gagal, buat apa lagi
memberlakukan UU yang sama walau dengan nama yang berbeda. Oleh karena itu,
pengesahan RUU-PT di Indonesia harus di tolak karena sangat bertentangan sama
dasar negara yaitu pembukaan UUD 1945 dan pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar