Senin, 30 Januari 2012

nunu's project

 
Pendidikan adalah pondasi utama suatu negara, dimana kualitas sumber daya manusia suatu negara dapat dilihat dari hasil output dari sistem pendidikan negara tersebut.  Jadi sudah sepantasnya suatu negara harus menjamin seluruh rakyatnya mendapatkan pendidikan yang layak.  Dan suatu negara harus memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat mendapatkan haknya dalam mengenyam pendidikan tanpa adanya diskriminasi bagi orang-orang yang kurang mampu. Begitulah konsep ideal pendidikan di suatu negara.
Di Indonesia sendiri konsep pendidikan ideal seperti yang tadi saya sebutkan sudah ada. Hal ini jelas terlihat pada pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “ikut mencerdaskan kehidupan bangsa”. Sebagaimana yang kita ketahui pembukaan UUD 1945 dan pancasila adalah dasar negara Indonesia, jadi setiap keputusan pemerintah harus berlandaskan pembukaan UUD 1945 dan pancasila itu sendiri. Seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya, bahwa tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini artinya pemerintah Indonesia harus ikut serta dalam proses penyelenggaraan pendidikan di Indonesia itu sendiri.
Seperti itulah konsepnya, namun saat kita berbicara pada ranah pengaplikasiannya, pendidikan di Indonesia bisa dikatakan sangat memperhatinkan. Pada prakteknya system pendidikan di Indonesia hanya di khususkan untuk segelintir orang saja. Hanya orang-orang kaya yang mampu membeli pendidikanlah yang bisa mengenyam bangku sekolah. Sedangkan orang-orang yang kurang dalam kondisi keuangan hanya dapat mengaharapkan kemurahan hati para pemberi beasiswa, itupun mereka harus bersaing untuk mendapatkan beasiswa tersebut. Kalau begitu bagaimana nasib mereka yang hidup dalam kekurangan dan tidak dapat bersaing mendapatkan beasiswa, apakah mereka tidak pantas untuk mengenyam pendidikan? Bukannya seluruh rakyat Indonesia mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pendidikan?
Keadaan yang telah saya sebutkan di atas, di perparah dengan akan di sahkannya RUU-PT (rancangan undang-undang perguruan tinggi). Secara garis besar RUU-PT berisi tentang komersialisasi pendidikan, dimana nantinya proses penyelenggaraan pendidikan di Indonesia akan di serahkan pada sektor swasta atau dengan kata lain akan di swastanisasikan. Yang artinya universitas-universitas di Indonesia kedepannya akan memiliki otonomi sendiri dan akan berubah menjadi instansi yang berorientasi pada laba atau terfokuskan hanya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Bagaimana jadinya nanti ketika pendidikan telah di perjualbelikan, ketika pendidikan malah di jadikan komoditas dagang? Maka hanya orang-orang yang ‘berduit’ lah yang dapat memperoleh pendidikan. Dan hanya 20% dari total keseluruhan rakyat Indonesia yang merupakan orang-orang yang ‘berduit’. Akan dikemanakan nasib pendidikan rakyat miskin lainnya??
Selain itu, RUU-PT ini merupakan turunan dari UU BHP yang telah sempat di berlakukan di berbagai universitas di Indonesia, dan hasilnya UU BHP tersebut di cap gagal dan telah dihapuskan. Nah kalau UU pendahulunya saja telah dicap gagal, buat apa lagi memberlakukan UU yang sama walau dengan nama yang berbeda. Oleh karena itu, pengesahan RUU-PT di Indonesia harus di tolak karena sangat bertentangan sama dasar negara yaitu pembukaan UUD 1945 dan pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar